Doa Iftitah Beserta Artinya dalam Bahasa Latin Arab
Doa Iftitah Beserta Artinya dalam Bahasa Latin Arab

Mempelajari Doa Iftitah Beserta Artinya dalam Bahasa Latin Arab

Doa iftitah merupakan salah satu bacaan yang dibaca ketika sholat. Hal ini cukup penting karena termasuk ke dalam rukun sholat ketika sudah melakukan takbiratul ihram dimana kedua tangan diangkat sejajar dengan telinga.

Umat muslim sudah dimudahkan dalam beribadah dan mencari sumber terpercaya mengetahui semua hal bersangkutan dengan agama. Semua bisa didapatkan di internet dan kamu bisa mengakses serta menggunakannya secara mudah.

Tidak harus mengeluarkan banyak uang jika ingin mengetahui terkait perihal agama seperti doa iftitah dimana doa ini sering digunakan oleh umat islam ketika melaksanakan ibadah atau setiap sholat. Hal tersebut sungguh berpengaruh dan diperlukan.

Selain bermacam-macam doa, juga terdapat video ceramah dari ustadz untuk dijadikan sebagai pelajaran atau siraman rohani. Namun sekedar saran, jika kamu ingin memperdalam ilmu agama harus memiliki guru dimana bisa diajak berkomunikasi dan interaksi.

Definisi Doa Iftitah

Doa iftitah merupakan doa sunnah dimana dibaca oleh umat islam ketika melaksanakan sholat dan dilakukan setelah takbiratul ihram. Namun tidak semua oran dapat menghafalnya dikarenakan cukup panjang.

Adanya doa ini merupakan sunnah dan tidak termasuk ke dalam rukun sholat dimana tidak wajib hukumnya untuk dibaca, meski begitu namun tetap dianjurkan umat muslim membacanya ketika melakukan ibadah.

Bahkan Rasulullah SAW saja membacanya dan sudah bisa menjadi kebiasaan dalam sehari-hari. Jika Rasulullah SAW saja membacanya tentu sudah bisa dikatakan sangat penting. Maka dari itu, kamu juga harus membacanya karena hal itu juga sangat dianjurkan.

Doa iftitah ini juga terdapat kisah dimana para sahabat bertanya kepada Rasulullah terkait tersebut sehingga diabadikan dalam sebuah hadist riwayat Abu Huroiroh Ra. Berikut ini adalah pemaparan hasis riwayat Abu Huroirah Ra.

Artinya: “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika sholat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa iftitah).

Meski begitu, menurut sumber lain yaitu pandangan dan pendapat Sayyid Mahadhir pada sebuah buku ragam doa iftitah dimana didalamnya menjelaskan bahwa membacanya termasuk sunnah.

Sebenarnya, membacanya juga tergantung pada diri sendiri lagi. Jika kamu ingin membacanya maka tidak ada larangan atau jika memilih tidak membaca juga tidak berdosa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hal tersebut kembali pada diri masing-masing.

Pandangan 4 Mazhab Mengenai Doa Iftitah

Pandangan dan pendapat dari 4 mazhab terkenal sudah tidak perlu terlewat dari setiap hal mengenai agama. Tidak terkecuali mengenai doa iftitah dimana masih simpang siur informasinya apakah wajib atau sunnah.

Namun meski begitu, sudah dijelaskan bahwa membaca doa tersebut merupakan kemauan diri sendiri namun juga dianjurkan. Hal ini mendasar pada kebiasaan Rasulullah dimana setiap beribadah selalu membacanya.

4 mazhab tersebut terkait Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali. Dari ketiga mazhab tersebut, hanya mazhab Imam Maliki tidak menyetujui bahwa membaca doa iftitah adalah sunnah.

Selebihnya seperti Imam Hanafi, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali berpendapat bahwa membacanya ketika beribadah atau sholat merupakan hal sunnah. Berarti boleh ditinggalkan dan tidak berdosa.

Selain dari perbedaan pendapat mengenai hukum membaca doa iftitah namun keempat mu’allim ini juga memilik perbedaan dalam lafaz bacaannya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan lafaz bacaan agar semua orang tidak menyalahkan satu sama lainnya.

1.     Menurut Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi dimana salah satu dari 4 mazhab terkenal doa tersebut  merupakan sunnah. Dimana jika dibaca mendapatkan pahala kemudian ketika ditinggalkan tidak berdosa.

 

Berikut ini adalah lafazd berikut menurut Imam Hanafi yaitu “Subhaanaka Allaahumma wa bihamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaahaa ghoyruka

 

Adapun artinya : Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.

 

Bacaan tersebut dan artinya merupakan asal dari hadis riwayat Tirmidzhi nomor 243. Masyarakat yang mempunyai patokan pada Imam Hanafi menggunakan doa iftitah ini ketika melakukan ibadah.

 

Bacaan ini memang tidak termasuk ke dalam rukun sholat namun Imam Hanafi sepakat bahwa membacanya merupakan sunnah dimana kamu akan mendapatkan pahala berlimpah ketika menunaikannya.

 

Namun berbeda ketika ditinggalkan kamu tidak akan mendapatkan dosa. Jika kamu ingin membacanyaa tentu akan mendapat balasan dari Allah SWT. Dan hal itu juga berulang pada semua sunnah ditentukan.

 

2.     Menurut Imam Hambali

Sama seperti mazhab sebelumnya yaitu Imam Hanafi, Imam Hambali juga mengutarakan pendapatnya bahwa bacaan tersebut mempunyai hukum sunnah. Meski begitu, Imam Hambali memiliki bacaan berpeda dari lainnya.

 

Berikut ini adalah lafazd latin dari Imam Hambali yaitu “ Allahumma baa’id bainii wabaina khothooyaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wa maghrib. Allahumma naqqinii minal khotooyaa kamaa yunaqqots-tsaubul abyadlu minad-danas. Allahummaghsil khothooyaaya bilmaa-I wats-tsalji walbarodi.

 

Yang artinya : Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan air dingin.

 

Jika diperhatikan bacaan menurut Imam Hambali tersebut lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Jika bacaan Imam Hanafi lebih singkat dan pendek, salah satu ini cukup panjang dan lebih kompleks.

 

3.     Menurut Imam Syafi’i

Lafazd doa iftitah menurut Imam Syafi’I tersebut merupakan bacaan yang sering kamu bacaan pada saat beribadah. Meski panjang namun cukup mudah diingat karena sangat simpel dan tidak banya karakter arabnya, berikut ini lafazdnya.

 

Alloohu  akbar Kabiroo Wal hamdu lillaahi Katsiro, Wa Subhaanallooho Bukrotan Wa’asyiilaa, Inni Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fathoros Samaawaati Wal Ardho Haniifan, Musliman Wa maa Anaa Minal Musyrikiin.

 

Inna Syolaatii Wa Nusukii Wa Mahyaa ya Wa Mamaatii Lillaahi Robbil ‘Aalamiina. Laa Syariika lahu Wa Bidzaalikaa Umirtu Wa Ana Minal Muslimiin. Artinya : Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang sangat  banyak. Maha Sucu Allah di waktu pagi dan petang.

 

Sungguh aku hadapkan wajahku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan atau tunduk, dan aku tidak termasuk dari golongan orang-orang yang menyekutukan-Nya.

 

Sungguh sholatku, ibadahku, hidupku, matiku hanyalah untuk Allah Tuhan alam Semesta yang tidak punya sekutu bagi-Nya. Dengan demikian itulah aku diperintahkan. Dan aku adalah termasuk orang-orang muslim (Orang-orang yang berserah diri).

 

Bacaan ini merupakan lafazd yang sering digunakan terutama wilayah Indonesia dimana memang lebih condong pada pendapat Imam Syafi’I dalam hal pengetahuan agamanya. Lafadz ini juga berasal dari hadis riwayat Muslim nomor 185.

 

4.     Menurut Imam Maliki

Untuk pendapat mazhab Imam Maliki dimana menganggap bahwa bacaan doa iftitah adalah makruh sama halnya dengan yang dibaca pada umumnya umat muslim menjalankan sholatnya.

 

Atau bisa dikatakan bahwa bacaannya seperti lafazd pendapat Imam Syafi’I dikarenakan kebanyakan orang muslim di Indonesia menggunakan bacaan tersebut ketika menjalankan ibadahnya.

 

Namun perlu untuk diketahui bahwa Imam Maliki tidak membaca bacaan doa tersebut ketika melakukan sholat. Sehingga setelah takbiratur ihram, menurutnya langsung membaca surah Al-Fatihah.

 

masing-masing dari 4 mazhab tersebut tidak ada yang salah atau benar. Kamu hanya perlu mengikuti pendapat sudah terverifikasi atau dilakukan Rasulullah dimana beliau membacanya namun tetap memiliki hukum sunnah.

Menurut hadist yang menyebutkan bahwa Rasululla membac, beliau hanya menganjurkan dikarenakan pahala didapatkan sebab menjalankan sunnah. Tidak wajib karena dalam rukunnya juga tidak ada dicantumkan bahwa bacaan tersebut merupakan rukun sholat.

Persyaratan Doa Iftitah

Perlu untuk diketahui dalam membaca bacaan ini kamu harus mengetahui syarat dimana boleh membacanya atau tidak boleh membacanya. Berikut ini adalah beberapa syarat memenuhi yaitu :

  1. Bacaan ini tidak dibaca pada sholat jenazah. Meliputi sholat gaib atau sholat secara langsung di hadapan kubur.

 

  1. Bacaan tersebut dibaca pada sholat memiliki waktu normal. Artinya mempunyai waktu masih luas dan cukup dalam membacanya serta melakukan hingga rukun selesai dikerjakan. Jika waktu sholat sudah sempit dan memaksakan membaca sehingga selesai diluar waktunya maka hukumnya bisa dijadikan haram.

 

Alasannya yaitu, mendahulukan rukun sholat yang wajib adalah paling penting dibandingkan mengejar sunnah apabila waktu sudah tidak cukup atau ditakutkan selesai dari waktunya.

 

  1. Jika makmum terlambat (masbuk) harus mempunyai dugaan kuat bahwa jika membaca doa tersebut maka akan mendapatkan rukuk bersama dengan imam.

 

  1. Jika membaca bacaan ini bisa menyebabkan tidak dapat rukuk bersaman imam, maka tidak disunnahkan lagi membacanya.

 

  1. Bagi makmum terlambat, jika imam tidak dalam posisi berdiri, tidak ada sunnah membacanya. Makmum terlambat langsung melakukan takbiratul ihram dan mengikuti posisi imam saat itu.

 

Syarat ini berlaku jika kamu bingung terhadap situasi yang sedang kamu alami namun jarang dibahas oleh banyak orang. Maka dari itu, sudah bisa membedakan kapan harus membaca atau tidak.

Membaca Doa Iftitah dalam Sholat Sunnah

Salah satu kondisi dimana bacaan tersebut dibaca yang mana sholat sunnah dimana kuantitas rakaat atau salam dilakukan berulang-ulang. Contohnya sholat tarawih, sholat dhuha dan sholat sunnah lainnya.

Sholat tarawih dilaksanakan setiap dua rakaat sekali salam. Hal ini tentu mengundang pertanyaan bagi orang awam. Apakah bacaan itu harus dilafazdkan atau tidak. Selain dilakukan dua rakaat juga pelaksanaannya sangat cepat.

Beberapa contoh sholat sunnah tersebut dimana kebanyakan dilakukan sebanyak dua rakaat membuat orang kebingungan apakah tetap dibaca setelah setiap takbiratul ihram atau bisa pada takbiratul ihram pertama saja.

Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda. Sebagian mengutarakan bahwa membacanya hanya setelah takbiratul ihram rakaat pertama kemudian sebagian lainnya mengatakan setiap ulangan rakaat dibaca.

Dibeberapa hadis, Rasulullah melakukannya setiap ulangan rakaat baik di sholat fardhu atau sunnah. Dengan begitu, banyak ulama menyimpulkan demikian. Namun hal tersebut dikembalikan lagi pada umat muslim.

Setelah memahami beberapa uraian diatas, dasarnya membaca doa iftitah merupakan suatu sunnah. Meski hukumnya tidak wajib sebaiknya tidak ditinggalkan. Sholat dikerjakan tanpa melengkapi amalan sunah diibaratkan seperti memakan nasi tanpa sayur.

Melakukan sholat menggunakan sunah diibaratkan dengan kamu menambahkan ikan, sayuran dan pelengkap lainnya pada piring kamu. Sehingga shoat dan ibadah yang dilakukan dapat terasa nikmat dan khusyu’

Ringkasan diatas bisa dijadikan pelajaran dan menambah wawasan untuk memperluas pandangan seputar agama. Sama halnya dengan doa iftitah dimana sering di sepelekan padahal memiliki makna dan arti luas.